Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-cawapres

Penggugat minta frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada' dinyatakan inkonstitusional dan diganti.

Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-cawapres
Penggugat minta frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada' dinyatakan inkonstitusional dan diganti.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow