Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-cawapres
Penggugat minta frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada' dinyatakan inkonstitusional dan diganti.

/data/photo/2023/10/16/652d020ab7062.jpg)
What's Your Reaction?






