Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-cawapres
Penggugat minta frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada' dinyatakan inkonstitusional dan diganti.
Penggugat minta frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada' dinyatakan inkonstitusional dan diganti.
What's Your Reaction?