Insentif Motor Listrik untuk UMKM Rp 7 Juta hanya Berlaku Dua Tahun, Simak Syaratnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran insentif pembelian motor listrik sore ini. Ia berujar nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.
What's Your Reaction?