YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas

Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik.

YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow