Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ketua BPP Hipmi, Akbar, menekankan pentingnya produktivitas tenaga kerja untuk mendukung kebijakan ini.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ketua BPP Hipmi, Akbar, menekankan pentingnya produktivitas tenaga kerja untuk mendukung kebijakan ini.