Transaksi Saham di Bursa Bakal Terkena Imbas PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan di Bursa Efek Indonesia akan terkena penyesuaian imbas kebijakan PPN 12 persen.

Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan di Bursa Efek Indonesia akan terkena penyesuaian imbas kebijakan PPN 12 persen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow