Tok! DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
Tok! DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
DPR memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DPR memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).