Tok! DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU

DPR memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tok! DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
DPR memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow