Tim Kampanye Capres-Cawapres Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos
Bawaslu mengatakan Tim kampanye pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) hanya diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial (medsos)
What's Your Reaction?