Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Rincian Barangnya

Semua barang jasa yang lain yang selama ini dikenai PPN 11 persen, pajaknya tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang mewah.

Semua barang jasa yang lain yang selama ini dikenai PPN 11 persen, pajaknya tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang mewah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow