Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Rincian Barangnya
Semua barang jasa yang lain yang selama ini dikenai PPN 11 persen, pajaknya tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang mewah.
What's Your Reaction?