Sri Mulyani Resmi Keluarkan Aturan Anyar, 6 Kelompok Ini yang Terkena PPN 12%
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. - metrotvnews.com
What's Your Reaction?