Sri Mulyani Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku pada barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku pada barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow