Pemerintah tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut simulasi kenaikannya jika konsumen membeli handphone.
Pemerintah tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut simulasi kenaikannya jika konsumen membeli handphone.