Saya Ditalak 3 Tapi Belum Sampai Pengadilan Agama, Bagaimana Secara Hukum?

Indonesia mengakui keragaman hukum, salah satunya dalam hukum perkawinan. Salah satunya dalam kasus perceraian.

Saya Ditalak 3 Tapi Belum Sampai Pengadilan Agama, Bagaimana Secara Hukum?
Indonesia mengakui keragaman hukum, salah satunya dalam hukum perkawinan. Salah satunya dalam kasus perceraian.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow