Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berhenti Maret 2024
OJK menyatakan hanya Indonesia yang masih memberikan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.
OJK menyatakan hanya Indonesia yang masih memberikan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.
What's Your Reaction?