Presiden Tegaskan Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU dan Selektif

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Presiden Tegaskan Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU dan Selektif
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow