PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow