PKPU 19/2023: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun
PKPU 19/2023: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.