Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah Diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% cukup diatur menggunakan in...
What's Your Reaction?