Pembeli yang Telanjur Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian ke Penjual

Pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat meminta pengembalian kelebihan 1 persen kepada penjual. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat meminta pengembalian kelebihan 1 persen kepada penjual. #bisnisupdate #update #bisnis #text

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow