Pembeli yang Telanjur Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian ke Penjual
Pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat meminta pengembalian kelebihan 1 persen kepada penjual. #bisnisupdate #update #bisnis #text
What's Your Reaction?