Pajak: Mengapa pemerintah berubah sikap soal PPN 12%?
Jelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan keputusan baru soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan sikap ini menunjukkan "kekhawatiran" Presiden Prabowo Subianto jelang 100 hari pemerintahannya, menurut ekonom.
What's Your Reaction?