Pajak Kian Mencekik! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tak Terdampak PPN 12 Persen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow