Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini.
What's Your Reaction?