Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Kondisi ini diperkirakan berpotensi mempengaruhi tarif tol di Indonesia.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Kondisi ini diperkirakan berpotensi mempengaruhi tarif tol di Indonesia.