Menkeu Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang dan Jasa Terbebas dari PPN 12%

Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah. Barang dan jasa pokok terbebas dari itu.

Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah. Barang dan jasa pokok terbebas dari itu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow