Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Tambah Beban Pengusaha

Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Tambah Beban Pengusaha
Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow