Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
What's Your Reaction?