Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow