Denny Indrayana: Pembatalan Kemenangan Gibran Opsi Ideal Putusan MK, Cawapres Pendamping Prabowo bisa Dipilih MPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024 mendatang. Opsi paling ideal putusan Mahkamah adalah mendiskulifikasi calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka
What's Your Reaction?