Catat! Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce wajib menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Catat! Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce wajib menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow