Catat! Kriteria Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%

Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini.

Catat! Kriteria Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria detail akan dirilis akhir tahun ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow