Buntut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.

Pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow