Banjir Masalah, OJK Awasi Ketat 8 Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus.
What's Your Reaction?