Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.