ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres.
What's Your Reaction?