Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Berikut daftar barangnya.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Berikut daftar barangnya.