Anies Menang PK di Kasus Tanah, DKI Lolos dari Gugatan Rp 12 M

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Anies Baswedan. Alhasil, DKI Jakarta lolos dari gugatan tanah Rp 12 miliar.

Anies Menang PK di Kasus Tanah, DKI Lolos dari Gugatan Rp 12 M
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Anies Baswedan. Alhasil, DKI Jakarta lolos dari gugatan tanah Rp 12 miliar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow