Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mundur.

Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti
Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mundur.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow