Abaikan Permintaan PDIP, KPU Tetap Lanjutkan Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Putusan PTUN tidak dapat menganulir hasil pemilu. Sebab, hanya MK yang berwenang menganani perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu.
Putusan PTUN tidak dapat menganulir hasil pemilu. Sebab, hanya MK yang berwenang menganani perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu.
What's Your Reaction?